ARMADA

Pembiayaan kendaraan

MOBIL / MOTOR

BARU / SECOND

Contoh : Bapak Rahman sebagai anggota KSPPS DBS mengajukan aplikasi untuk pembelian kendaraan

 Setelah disetujui maka pihak KSPPS DBS akan membelikan kendaraan sesuai Spesifikasi pesanan dari anggota

Akad MUrabahah ( JUAL BELI ) antara PIHAK KSPPS DBS selaku Penjual dan Pak Rahman sebagai anggota sekaligus Pembeli

Pembayaran dan tempo pembayaran sesuai kesepakatan pada AKAD kedua belah Pihak yang telah disetujui di awal

Angsuran dan Margin sesuai kesepakatan AKAD di awal, KSPPS DBS memenuhi AKAD JUAL BELI yang Benar sesuai konsep Syariah yang telah ditetapkan.