Pembiayaan kendaraan
MOBIL / MOTOR
BARU / SECOND
Contoh : Bapak Rahman sebagai anggota KSPPS DBS mengajukan aplikasi untuk pembelian kendaraan
Setelah disetujui maka pihak KSPPS DBS akan membelikan kendaraan sesuai Spesifikasi pesanan dari anggota
Akad MUrabahah ( JUAL BELI ) antara PIHAK KSPPS DBS selaku Penjual dan Pak Rahman sebagai anggota sekaligus Pembeli
Pembayaran dan tempo pembayaran sesuai kesepakatan pada AKAD kedua belah Pihak yang telah disetujui di awal
Angsuran dan Margin sesuai kesepakatan AKAD di awal, KSPPS DBS memenuhi AKAD JUAL BELI yang Benar sesuai konsep Syariah yang telah ditetapkan.